Pemerintah Banyumas dorong koperasi desa untuk penguatan ekonomi lokal

pemerintah banyumas mendorong koperasi desa sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan usaha bersama.

Di Banyumas, gagasan bahwa Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan cara warga mengatur masa depan bersama, kembali mendapat panggung besar. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Pemerintah Kabupaten Banyumas menempatkan koperasi desa—khususnya skema “Merah Putih”—sebagai alat Penguatan Ekonomi Lokal yang nyata: memotong rantai distribusi, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, memperbaiki akses modal, dan menstabilkan harga kebutuhan pokok di tingkat Desa. Momentum itu terasa ketika soft launching Kopdes/Kel Merah Putih di Dawuhan pada 21 Juni 2025, dengan pesan yang jelas: koperasi harus modern, transparan, namun tetap berpijak pada kearifan setempat. Di tengah target nasional puluhan ribu koperasi yang dibentuk lewat Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus, Banyumas punya beban sekaligus peluang—akar sejarah koperasi Indonesia melekat kuat di wilayah ini sejak 1895. Maka, ketika pemerintah daerah menyiapkan peningkatan kapasitas ribuan pengurus dan mendorong kemitraan dengan BUMN/BUMD, yang dipertaruhkan bukan hanya angka unit koperasi, tetapi kualitas tata kelola, partisipasi warga, dan dampak pada Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan desa.

  • Banyumas menguatkan peran koperasi desa sebagai motor Ekonomi Lokal berbasis komunitas.
  • Kopdes/kel Merah Putih didorong menjadi model nasional dengan syarat partisipasi anggota yang luas dan kinerja usaha yang sehat.
  • Digitalisasi (misalnya pembayaran QRIS) dipakai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  • Legalitas badan hukum pasca-Musdesus dipercepat agar koperasi bisa mengakses pembiayaan dan bermitra lebih luas.
  • Kemitraan dengan BUMN/BUMD dan penguatan kapasitas pengurus menjadi kunci keberlanjutan.

Hidupkan Kembali Semangat Koperasi Desa di Banyumas untuk Penguatan Ekonomi Lokal

Banyumas sering disebut sebagai wilayah yang “punya memori” tentang koperasi. Sejak koperasi pertama di Indonesia lahir pada 1895, nilai kebersamaan dan gotong royong tidak pernah benar-benar asing bagi masyarakat setempat. Karena itu, ketika Pemerintah mendorong skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Banyumas tidak hanya menjalankan program, tetapi juga memperbarui tradisi. Soft launching Kopdes/kel Merah Putih di Dawuhan menjadi momen simbolik: lokasi koperasi yang berdekatan dengan makam Margono Djojohadikusumo—tokoh penting dalam sejarah perkoperasian—membuat pesan historis terasa dekat dengan realitas ekonomi harian warga.

Di level praktik, Penguatan koperasi desa menuntut perubahan cara pandang. Koperasi bukan “toko milik segelintir orang”, melainkan infrastruktur ekonomi warga. Ketika warga menjadi anggota sekaligus pengguna layanan, keputusan usaha lebih mudah diselaraskan dengan kebutuhan lokal: apakah desa perlu unit pupuk, penggilingan padi, toko sembako, atau simpan pinjam yang aman. Bayangkan kisah Sari, pelaku UMKM keripik singkong dari wilayah Banyumas: sebelumnya ia membeli bahan baku dengan harga yang mudah naik saat pasokan seret, dan menjual lewat perantara. Jika koperasi menjadi agregator—membeli singkong dari petani anggota, menyimpan stok, lalu membantu pemasaran—margin keuntungan tidak habis di rantai distribusi, melainkan kembali ke anggota.

Jejak sejarah dan identitas Banyumas sebagai modal sosial koperasi

Pengalaman berbagai daerah menunjukkan, koperasi yang kuat biasanya tumbuh di tempat yang memiliki modal sosial: kepercayaan, kebiasaan bermusyawarah, dan disiplin administrasi. Banyumas punya basis itu, tetapi tetap perlu diterjemahkan ke tata kelola modern. Menteri Koperasi pernah menekankan bahwa koperasi harus setara dengan praktik internasional, namun tetap membawa identitas lokal. Artinya, koperasi boleh memakai sistem pencatatan digital dan SOP ketat, tetapi keputusan unit usaha harus lahir dari kebutuhan warga, bukan sekadar mengikuti tren.

Contoh konkret identitas lokal adalah model “lumbung pangan” berbasis koperasi. Saat harga beras atau minyak goreng bergejolak, koperasi bisa mengelola stok minimum untuk anggota, sekaligus menahan spekulasi. Pola ini selaras dengan tujuan menurunkan kerentanan ekonomi rumah tangga. Sebagai pembanding wacana, diskusi tentang bantuan pangan di provinsi lain memberi pelajaran penting mengenai distribusi yang tepat sasaran, seperti yang dibahas di praktik bantuan pangan dan distribusi. Walau konteksnya berbeda, intinya sama: tata kelola distribusi menentukan apakah kebijakan benar-benar terasa di dapur warga.

Dari simbol ke hasil: syarat partisipasi dan kinerja usaha

Target yang pernah disampaikan untuk Kopdes Dawuhan—menggalang anggota minimal setengah warga dan membukukan laba tahunan tinggi—sebenarnya bukan sekadar ambisi angka. Dua indikator itu menguji dua hal: legitimasi sosial dan ketahanan bisnis. Partisipasi luas memastikan koperasi tidak elitis; laba yang sehat memastikan koperasi dapat membangun cadangan, memperluas layanan, serta memberi manfaat kembali (SHU) yang adil.

Pertanyaannya: bagaimana mencapai partisipasi besar? Kuncinya transparansi dan layanan yang relevan. Jika koperasi hanya menawarkan satu jenis usaha yang tidak dibutuhkan, warga sulit tergerak. Namun jika koperasi membantu kebutuhan nyata—misalnya akses pupuk, sembako, atau pembiayaan mikro—warga melihat alasan untuk bergabung. Di titik inilah tema berikutnya menjadi penting: tata kelola dan manajemen yang membuat koperasi dipercaya serta kompetitif.

pemerintah banyumas mendorong koperasi desa sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal melalui kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat.

Penguatan Manajemen Kopdes Merah Putih: Tata Kelola, SDM, dan Akuntabilitas Keuangan

Jika koperasi adalah mesin, maka manajemen adalah sistem penggeraknya. Banyak koperasi desa tumbuh cepat tetapi tersendat karena masalah klasik: pencatatan tidak rapi, keputusan usaha tidak berbasis data, konflik internal, atau pengurus yang kewalahan. Karena itu, rencana Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kapasitas ribuan pengurus dan dewan koperasi menjadi langkah strategis. Pelatihan bukan sekadar formalitas; ia menentukan apakah koperasi mampu mengelola risiko dan menjaga kepercayaan anggota.

Dalam praktiknya, penguatan SDM dapat dibagi menjadi tiga lapis. Pertama, pemahaman jati diri koperasi: siapa pemilik, siapa pengguna, bagaimana rapat anggota bekerja, dan bagaimana SHU dihitung. Kedua, kemampuan operasional: stok barang, penetapan harga, manajemen kas, hingga layanan pelanggan. Ketiga, kemampuan strategis: menyusun rencana bisnis tahunan, mengukur kinerja per unit usaha, dan menilai potensi ekspansi tanpa membebani kas. Ketiganya harus berjalan beriringan agar koperasi tidak hanya “ramai di awal”.

Indikator keberhasilan: tercatat, terukur, dan berdampak

Penekanan pemerintah pada indikator yang “tercatat, terukur, berdampak” tepat karena membentuk budaya disiplin. Tercatat berarti transaksi dan keputusan bisa diaudit; terukur berarti ada target jelas; berdampak berarti manfaatnya kembali ke anggota dan ekonomi desa, bukan berhenti di laporan. Ambil contoh unit usaha sembako: jika koperasi menjual barang lebih murah, ukurannya bukan hanya omzet, tetapi penghematan rata-rata keluarga anggota per bulan dan stabilitas harga dibanding warung lain.

Di sisi lain, akuntabilitas butuh perangkat praktis. Banyak koperasi mulai menerapkan pembayaran non-tunai dan pencatatan digital. Pemakaian QRIS membantu mengurangi kebocoran kas kecil, mempercepat rekonsiliasi, dan memudahkan pelaporan. Digitalisasi ini sejalan dengan kebutuhan transparansi, terutama ketika koperasi mulai mengelola layanan simpan pinjam atau menjadi penyalur program pembiayaan tertentu. Untuk memperkaya perspektif pembiayaan yang patuh prinsip dan transparan, contoh ekosistem pembiayaan dapat dilihat dari praktik pembiayaan syariah di Yogyakarta, yang menekankan kepatuhan, dokumentasi, dan kejelasan akad.

Contoh pengaturan unit usaha yang rapi di koperasi desa

Model penguatan tata kelola yang efektif biasanya membagi unit usaha menjadi pusat laba terpisah: toko kebutuhan pokok, layanan pertanian, simpan pinjam, dan pemasaran produk UMKM. Tiap unit punya target, pencatatan, dan penanggung jawab, tetapi tetap satu neraca koperasi. Dengan begitu, rapat anggota bisa mengevaluasi unit mana yang kuat dan unit mana yang perlu perbaikan. Selain itu, konflik internal lebih mudah dicegah karena peran dan kewenangan jelas.

Area Penguatan
Langkah Praktis
Contoh Indikator
Tata kelola
RAT tepat waktu, SOP pembelian/penjualan, pemisahan tugas kasir dan pencatat
RAT terlaksana, laporan bulanan tersedia
Keuangan
Pencatatan digital, kas harian, audit internal periodik
Selisih kas mendekati nol, arus kas positif
SDM
Pelatihan layanan, literasi koperasi, coaching pengurus
Waktu layanan lebih cepat, keluhan menurun
Bisnis
Analisis kebutuhan desa, uji coba unit usaha, evaluasi margin
Margin stabil, jumlah transaksi anggota naik
Dampak sosial
Program anggota rentan, harga khusus, kemitraan UMKM
Penghematan belanja anggota, UMKM naik kelas

Ketika struktur manajemen sudah kuat, koperasi lebih siap memperluas jejaring. Di Banyumas, isu berikutnya adalah bagaimana koperasi desa membangun kemitraan pasar dan akses modal tanpa kehilangan kendali anggota.

Penguatan tata kelola koperasi desa juga relevan dengan isu energi dan biaya produksi. Banyak UMKM desa terpengaruh oleh tarif listrik, harga gas, dan biaya logistik. Diskusi global soal transisi energi memberi gambaran mengapa efisiensi makin penting, seperti dibahas dalam kebijakan energi di Uni Eropa. Koperasi dapat merespons dengan strategi lokal, misalnya pengadaan bersama peralatan hemat energi atau perencanaan jam produksi untuk menekan biaya.

Koperasi Desa Banyumas Gandeng BUMN dan BUMD: Akses Pasar, Logistik, dan Skala Usaha

Di banyak desa, masalah utama bukan semata produksi, melainkan pasar dan logistik. Petani mampu panen, perajin mampu membuat produk, pedagang mampu berjualan—namun nilai tambah sering hilang di tengah karena skala kecil dan akses pasar terbatas. Karena itu, dorongan agar koperasi desa di Banyumas bermitra dengan BUMN/BUMD masuk akal: koperasi dapat menjadi aggregator yang kredibel, sementara mitra besar menyediakan jalur distribusi, standar mutu, dan peluang kontrak yang stabil. Kerja sama yang sehat membuat koperasi naik kelas tanpa berubah menjadi perusahaan tertutup.

Skema kemitraan yang ideal menempatkan koperasi sebagai wakil anggota. Misalnya, koperasi mengumpulkan hasil panen sayur dari beberapa kelompok tani, memastikan sortasi dan standar, lalu mengirim ke jaringan ritel milik BUMD. Dengan cara ini, petani anggota mendapatkan harga lebih pasti, sementara ritel mendapat pasokan terjaga. Pada saat bersamaan, koperasi memperoleh margin jasa agregasi yang menjadi sumber SHU. Ini juga memperkuat Pemberdayaan Masyarakat karena posisi tawar naik dan pendapatan lebih stabil.

Studi kasus hipotetis: “Kopdes Dawuhan Mart” dan rantai pasok pendek

Bayangkan unit usaha “Kopdes Dawuhan Mart” yang menjual sembako, produk UMKM, dan kebutuhan pertanian. Sebelum koperasi berdiri, warga membeli dari beberapa toko dengan harga fluktuatif; UMKM menitipkan barang tanpa data penjualan; petani pupuknya bergantung pada distributor luar desa. Setelah koperasi berjalan dan bermitra, rantai pasok dipangkas: koperasi melakukan pengadaan grosir, memanfaatkan sistem digital untuk memantau stok, lalu menyalurkan ke anggota dengan harga yang lebih konsisten.

Bagian paling penting adalah negosiasi kontrak yang jelas. Kemitraan dengan entitas besar harus melindungi koperasi: ada klausul volume minimal yang realistis, jadwal pembayaran yang tidak mematikan kas, serta ruang untuk penyesuaian harga ketika input naik. Pelajaran soal investasi dan tata kelola proyek besar bisa dilihat dari dinamika sektor energi, misalnya pada arus investor asing di energi Sulawesi Selatan. Meski konteksnya berbeda, prinsip kehati-hatian kontrak dan mitigasi risiko tetap relevan.

Penguatan pasar produk lokal: dari makanan sampai kerajinan

Koperasi desa juga bisa menjadi etalase produk lokal yang selama ini tersebar. Banyumas punya potensi kuliner dan kerajinan yang dapat dipaketkan sebagai “produk unggulan” berbasis cerita asal. Strateginya bukan sekadar menjual, tetapi mengkurasi: kemasan seragam, standar kualitas, dan narasi yang konsisten. Inspirasi penguatan keterampilan dan kurasi produk bisa dilihat pada contoh pelatihan keterampilan di daerah lain, seperti kelas kerajinan di Cirebon, yang menunjukkan bagaimana komunitas bisa naik kelas lewat standar dan jejaring pemasaran.

Kanal penjualan juga tidak harus selalu formal. Koperasi dapat masuk ke pasar malam, event kuliner, atau festival daerah untuk menguji produk baru. Bahkan referensi tren wisata kuliner memberi ide bagaimana pola belanja publik terbentuk, misalnya dari dinamika kuliner malam Medan. Jika koperasi memahami pola keramaian dan preferensi konsumen, promosi produk lokal menjadi lebih terukur.

Pada akhirnya, kemitraan dan akses pasar akan berjalan lebih mulus jika koperasi sudah kuat secara legal dan administrasi. Itu membawa kita pada isu berikutnya: legalitas, proses pasca-Musdesus, dan bagaimana memastikan koperasi tidak berhenti di seremoni.

Dari Musdesus ke Badan Hukum: Legalitas Koperasi Merah Putih dan Dampaknya bagi Pembangunan Desa

Gelombang pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional menunjukkan keseriusan negara membangun ekonomi dari bawah. Data pertengahan 2025 mencatat puluhan ribu desa/kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus sebagai dasar pembentukan. Setelah itu, fase krusial adalah legalitas: akta notaris, pendaftaran, hingga pengesahan badan hukum. Tahap ini sering dianggap teknis, padahal berdampak langsung pada kemampuan koperasi mengakses pembiayaan, membuka rekening institusional, menjalin kontrak kemitraan, dan mengikuti program pemerintah secara akuntabel.

Dalam konteks Banyumas, legalitas yang cepat dan rapi mempercepat Pembangunan ekonomi desa karena koperasi tidak “mengambang”. Tanpa badan hukum, koperasi kesulitan meminjam modal kerja untuk pengadaan stok, sulit menandatangani perjanjian pasokan dengan mitra, dan sulit membangun sistem pengawasan internal. Dengan legalitas, koperasi bisa menjadi mitra resmi penyaluran layanan tertentu, termasuk pembiayaan mikro yang diawasi.

Kenapa legalitas menentukan akses modal dan perlindungan anggota

Anggota koperasi pada dasarnya menaruh dana dan kepercayaan. Legalitas memastikan ada struktur pertanggungjawaban yang jelas: rapat anggota, pengurus, pengawas, serta mekanisme sanksi bila terjadi penyimpangan. Di sisi pembiayaan, lembaga keuangan membutuhkan kepastian hukum untuk menilai risiko. Karena itu, koperasi desa yang ingin mengembangkan unit simpan pinjam atau penyaluran kredit usaha perlu memperkuat dokumen, SOP, dan pelaporan.

Di Jawa Tengah, isu pembiayaan murah untuk petani selalu relevan karena biaya tanam sering jatuh sebelum panen datang. Wawasan mengenai skema pembiayaan yang lebih terjangkau dapat menjadi bahan belajar bagi koperasi, misalnya dari program pembiayaan murah petani. Koperasi di Banyumas dapat mengadaptasi prinsipnya: bunga/imbalan yang wajar, jadwal angsuran mengikuti musim, serta pendampingan agar pinjaman benar-benar produktif.

Digitalisasi administrasi untuk mencegah koperasi “mati suri”

Setelah badan hukum didapat, tantangannya berubah: menjaga koperasi tetap hidup. Banyak koperasi di masa lalu berhenti karena administrasi menumpuk dan partisipasi menurun. Di sini, digitalisasi yang sejak awal didorong—termasuk pembayaran QRIS dan pencatatan transaksi—berfungsi sebagai “rangka” organisasi. Dengan sistem yang rapi, rapat anggota tidak lagi berdebat soal angka dasar, melainkan fokus pada strategi.

Digitalisasi juga membuka peluang integrasi layanan: katalog produk UMKM, pemesanan pupuk berbasis kuota anggota, sampai pengingat angsuran simpan pinjam. Bahkan isu teknologi hijau dan rantai pasok perangkat, seperti pembahasan baterai ramah lingkungan, bisa menginspirasi koperasi untuk memikirkan efisiensi energi dan penggunaan perangkat yang lebih awet dalam operasional toko atau gudang.

Kunci kesinambungan: pengawasan sosial dan budaya musyawarah

Yang membedakan koperasi dari badan usaha biasa adalah pengawasan sosial: anggota adalah pemilik. Namun pengawasan sosial hanya bekerja jika budaya musyawarah hidup dan informasi mudah diakses. Karena itu, papan informasi SHU, laporan bulanan, serta kanal pengaduan perlu menjadi kebiasaan, bukan proyek sesaat. Di Banyumas, kedekatan sejarah koperasi menjadi pengingat bahwa keberhasilan hari ini ditentukan oleh disiplin kolektif, bukan pidato peresmian.

Ketika legalitas dan sistem administrasi sudah menguat, koperasi akan semakin siap menjalankan peran sosial-ekonomi yang lebih luas: menguatkan petani, peternak, perajin, dan pedagang. Di bagian berikutnya, fokus bergeser pada strategi unit usaha produktif yang langsung menyentuh dapur keluarga dan pendapatan warga.

pemerintah banyumas mendukung koperasi desa guna memperkuat ekonomi lokal dan mendorong pembangunan berkelanjutan di komunitas setempat.

Mesin Produktif Desa: Unit Usaha Koperasi untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Stabilitas Harga Lokal

Koperasi desa yang matang pada akhirnya dinilai dari dampak: apakah pendapatan warga naik, apakah harga kebutuhan lebih stabil, apakah peluang usaha muncul, dan apakah kelompok rentan terbantu. Pemerintah mendorong koperasi sebagai mesin produktif karena koperasi bisa bermain di banyak sektor sekaligus, selama fokusnya jelas dan tata kelola kuat. Di Banyumas, kebutuhan umum desa biasanya berkisar pada tiga rumpun: pangan dan kebutuhan harian, layanan pertanian/peternakan, dan pembiayaan mikro untuk UMKM.

Stabilitas harga di tingkat lokal sering menjadi isu yang terasa. Saat harga naik, keluarga dengan pendapatan harian paling terpukul. Koperasi dapat menahan gejolak dengan pengadaan bersama, manajemen stok, dan penjualan berbasis keanggotaan. Misalnya, koperasi menetapkan “harga anggota” untuk komoditas tertentu yang dibeli dalam volume besar. Bukan berarti koperasi merugi; justru margin dicari dari efisiensi skala dan biaya distribusi yang lebih pendek. Ketika warga merasakan manfaat langsung, partisipasi meningkat dan koperasi makin kuat.

Unit usaha pertanian dan peternakan: mengunci nilai tambah di desa

Untuk desa yang basisnya pertanian, koperasi bisa menyediakan input (benih, pupuk, pakan), layanan pascapanen (pengeringan, penggilingan), hingga pemasaran. Nilai tambah terbesar sering muncul di pascapanen. Jika koperasi mampu menyediakan pengering gabah atau gudang sederhana, petani tidak dipaksa menjual saat harga turun. Pola serupa terlihat pada penguatan ekonomi desa berbasis peternakan di wilayah lain, seperti inspirasi dari pengembangan peternakan untuk ekonomi desa di Kupang. Intinya, koperasi dapat menjadi “rumah layanan” untuk kebutuhan produksi sekaligus pemasaran.

Untuk komoditas perkebunan, standar dan sertifikasi semakin penting agar produk diterima pasar yang lebih luas. Walau Banyumas bukan sentra sawit, pelajaran tentang sertifikasi dan tata kelola rantai pasok bisa dipetik dari pengalaman petani sawit dan sertifikasi. Prinsipnya sama: koperasi dapat membantu dokumentasi, pelatihan, dan pemenuhan standar agar anggota tidak berjalan sendiri-sendiri.

Unit UMKM dan kewirausahaan: dari rumah produksi ke pasar yang lebih besar

Koperasi dapat membuat program “rak khusus UMKM anggota”, layanan kurasi kemasan, dan konsinyasi berbasis data penjualan. Banyak UMKM desa gagal berkembang bukan karena produknya buruk, tetapi karena tidak ada sistem penjualan yang konsisten. Koperasi bisa menjadi kanal distribusi yang stabil, sekaligus memberi umpan balik: produk mana yang cepat laku, kapan permintaan naik, dan kemasan apa yang paling diterima. Program kewirausahaan yang menyertakan kelompok perempuan juga penting karena ekonomi rumah tangga sering ditopang oleh usaha rumahan. Perspektif penguatan wirausaha perempuan dapat diperkaya dari kisah wirausaha perempuan di Denpasar—bukan untuk meniru mentah-mentah, tetapi untuk melihat bagaimana pelatihan, jejaring, dan akses pasar mengubah skala usaha.

Daftar langkah praktis agar koperasi benar-benar memberdayakan

  • Mulai dari kebutuhan paling dekat: pilih 1–2 unit usaha yang langsung menyentuh belanja harian atau biaya produksi.
  • Pastikan laporan mudah dipahami: tampilkan ringkasan transaksi dan margin per unit agar anggota merasa “memiliki”.
  • Buat mekanisme harga anggota: bukan subsidi, melainkan insentif efisiensi untuk memperluas partisipasi.
  • Bangun kemitraan bertahap: mulai dari pemasok regional, lalu naik ke kontrak lebih besar setelah SOP stabil.
  • Siapkan kader pengurus: rotasi dan regenerasi mencegah koperasi bergantung pada satu figur.

Dalam cerita Sari si pembuat keripik, dampak koperasi terasa saat ia tidak lagi menebak-nebak penjualan. Ia menitipkan produk pada koperasi dengan sistem barcode sederhana; tiap pekan ia menerima rekap penjualan dan saran varian rasa yang paling dicari. Pada saat yang sama, koperasi menggabungkan pengadaan minyak goreng bagi beberapa UMKM anggota sehingga harga produksi lebih stabil. Jika mekanisme seperti ini meluas, maka Pembangunan desa menjadi lebih organik: bertumpu pada aktivitas ekonomi harian yang semakin efisien dan adil.

Penguatan koperasi desa di Banyumas pada akhirnya adalah soal menjaga keseimbangan: modern tetapi membumi, berorientasi laba tetapi pro-anggota, cepat bertumbuh tetapi tertib. Insight kuncinya sederhana namun menuntut disiplin: koperasi yang dipercaya akan menggerakkan ekonomi lokal lebih cepat daripada program apa pun yang berdiri sendiri.

Berita terbaru
Berita terbaru

En bref Di Jakarta, cerita tentang karier tidak lagi bergerak lurus: seseorang bisa menjadi staf

Pagi di lereng Gangga sering dimulai dengan aroma tanah basah dan suara petani memeriksa tanaman.

Di Makassar, pembenahan kearsipan tak lagi sekadar soal memindahkan map ke rak yang lebih rapi.

Di Jakarta Selatan, gagasan tentang pangan sehat tak lagi berhenti pada poster gizi di posyandu

Di Kota Solo, narasi tentang batik, keraton, dan kuliner tradisional kini berjalan beriringan dengan cerita

En bref Di Perth, perdebatan tentang masa depan kota tidak lagi sebatas transportasi dan harga