En bref
- Pemerintah Makassar mulai atur ulang zona parkir untuk kurangi kemacetan di koridor padat seperti Boulevard dan Panakkukang.
- Pendekatan bergeser dari razia sporadis ke pencegahan: marka tegas, pos pantau permanen, dan pengawasan gabungan Dishub–Perumda Parkir–polisi.
- Penataan di Boulevard dijadikan pilot project sebelum merambat ke Pengayoman, Losari, dan titik rawan lain.
- Masalah parkir diakui terkait tata ruang serta perizinan usaha yang tidak menyediakan kapasitas parkir memadai.
- Solusi yang dibahas mencakup gedung parkir, skema tarif yang lebih adil, serta kantong khusus ojek online.
Di kota Makassar, kemacetan tidak selalu bermula dari volume kendaraan semata. Pada jam pulang kantor, satu mobil yang berhenti “sebentar” di bahu jalan bisa mengubah lajur menjadi leher botol, memicu antrean panjang, klakson, dan gesekan emosi. Itulah mengapa Pemerintah Makassar menempatkan isu pengaturan parkir sebagai pintu masuk untuk menata manajemen lalu lintas yang lebih manusiawi: marka yang selama ini samar ditegaskan, titik rawan diawasi lebih konsisten, dan pola penertiban tidak lagi mengandalkan kejar-kejaran sesaat. Sejak penertiban awal di kawasan Boulevard pada pertengahan 2025, pemerintah kota bersama Dishub dan Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan kerangka kerja yang lebih rapi—sering disebut sebagai roadmap—dengan target realistis beberapa tahun, bukan hitungan minggu. Di lapangan, perubahan itu menyentuh hal konkret: dari garis putih pembatas parkir, pos pantau di median jalan, hingga pembicaraan keras tentang bangunan usaha yang ramai tetapi tak punya lahan parkir. Pertanyaannya kini: bagaimana rancangan ini dijalankan tanpa mematikan usaha kecil, namun tetap menurunkan kemacetan lalu lintas?
Pemerintah Makassar atur ulang zona parkir: dari penertiban sporadis ke pencegahan kemacetan
Perubahan arah kebijakan berangkat dari pengakuan yang jarang disampaikan secara terbuka: penertiban sebelumnya sering terasa “datang, menindak, pergi”, lalu pelanggaran kembali muncul esok hari. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, menekankan bahwa akar persoalan bukan semata pada warga atau juru parkir, tetapi juga pada sisi pemerintah yang belum menyiapkan rambu dan marka sebagai batas yang mudah dipahami. Ketika garis pembatas tidak tegas, publik menafsirkan ruang jalan sesuka hati; di sinilah parkir di bahu jalan berubah menjadi kebiasaan yang dianggap normal.
Karena itu, agenda atur ulang zona parkir dimulai dari hal yang terlihat remeh, namun berdampak besar: memastikan setiap koridor memiliki definisi ruang yang jelas. Bukan hanya “boleh parkir/tidak boleh parkir”, melainkan juga kapan boleh berhenti, di sisi mana, bagaimana jarak aman dari simpang, dan bagaimana akses pejalan kaki tetap terjaga. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip transportasi perkotaan modern: ruang jalan adalah sumber daya terbatas yang harus dibagi secara adil, bukan dimonopoli aktivitas berhenti.
Dalam praktiknya, Boulevard dipilih sebagai lokasi uji coba karena memiliki kombinasi faktor pemicu: pusat kuliner, arus kendaraan tinggi, dan perilaku berhenti singkat yang sering berujung menutup satu lajur. Perumda Parkir menyebutnya sebagai proyek percontohan yang akan diperluas ke Jalan Pengayoman dan titik lain bertahap. Narasinya penting: bukan sekadar “mengusir kendaraan”, melainkan menata aliran agar perjalanan harian lebih dapat diprediksi.
Di sisi komunikasi publik, pemerintah kota menempatkan aspek kesepakatan sebagai kunci. Pengelola parkir dan juru parkir diajak duduk bersama untuk menyamakan standar: di mana area kerja mereka, apa konsekuensi bila melanggar, dan bagaimana mekanisme kontrolnya. Penegasan ini dibarengi sikap keras terhadap praktik menjadikan parkir liar sebagai sumber keuntungan pribadi. Pada titik ini, pengaturan parkir bersinggungan dengan integritas tata kelola: siapa memungut, untuk apa, dan bagaimana pendapatan daerah bisa lebih transparan.
Untuk membantu publik memahami konteks pengawasan yang makin ketat, banyak warga membandingkannya dengan kebijakan kamera pemantau di kota lain. Pembahasan soal pengawasan digital sering muncul, misalnya saat warga membaca laporan tentang CCTV pintar untuk keamanan yang menunjukkan bagaimana bukti visual dapat menekan pelanggaran berulang. Dalam penataan parkir, gagasan serupa menguat: pelanggaran harus dicegah melalui kehadiran pengawas dan sistem, bukan mengandalkan razia yang mudah ditebak.
Bayangkan kisah sederhana Ardi, pegawai swasta di Panakkukang, yang tiap sore menjemput anaknya. Dulu ia terbiasa berhenti di tepi jalan “tidak sampai lima menit” di depan gerai minuman. Namun ketika marka baru diterapkan, ia menemukan petugas menjelaskan alternatif: kantong parkir resmi beberapa puluh meter lebih jauh. Ardi menggerutu, tetapi seminggu kemudian ia menyadari jalan di depannya tidak lagi macet sepanjang dua blok. Insight-nya jelas: pencegahan terasa tidak nyaman di awal, tetapi menguntungkan banyak orang setelah menjadi kebiasaan.
Peralihan dari penertiban sporadis ke pencegahan adalah fondasi; setelah fondasi, pertanyaan berikutnya ialah bagaimana pengawasan dibuat konsisten dan tidak mudah “bocor”.
Pos pantau permanen dan patroli gabungan: kunci pengawasan zona parkir agar kemacetan lalu lintas turun
Gagasan membangun pos pantau permanen di median Boulevard—disebutkan berada di sekitar depan Hotel Myko—bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah simbol perubahan cara kerja: dari reaktif menjadi proaktif. Dalam skema baru, pos pantau berfungsi sebagai “pusat kendali mini” yang mengoordinasikan Dishub, Perumda Parkir, dan kepolisian untuk merespons potensi pelanggaran sebelum menjadi sumbatan lalu lintas.
Pengawasan terpadu seperti ini menjawab satu masalah klasik: kebocoran informasi. Perumda Parkir mengakui bahwa saat penertiban hendak dilakukan, kabar sering lebih dulu menyebar sehingga kendaraan dan pelanggar “menghilang”, lalu kembali setelah petugas pulang. Dengan pos yang menetap dan petugas yang bergiliran, efeknya berbeda: kehadiran negara menjadi konstan, bukan insidental. Warga pun lebih cepat menyesuaikan perilaku karena risikonya tidak lagi bisa diprediksi berdasarkan jadwal razia.
Dari perspektif manajemen lalu lintas, pos pantau dapat menjalankan tiga fungsi sekaligus. Pertama, fungsi edukasi: petugas memberi arahan singkat, membantu pengendara memahami batas parkir dan area larangan berhenti. Kedua, fungsi penegakan: bila pelanggaran tetap dilakukan, tindakan bisa cepat dan terukur. Ketiga, fungsi data: pola jam ramai, jenis pelanggaran dominan, serta titik sumbatan bisa dicatat untuk pembenahan berikutnya.
Di banyak kota, data lapangan menjadi bahan untuk menata ulang desain jalan—misalnya memindahkan titik drop-off, menambah rambu, atau mengatur ulang akses keluar-masuk usaha. Diskusi publik mengenai teknologi pengawasan juga kerap mengait pada contoh lain seperti pengawasan udara di pusat kota, yang mengilustrasikan bagaimana pemantauan dari berbagai sudut dapat mempercepat respons. Meski Makassar tidak harus meniru persis, semangatnya sama: pengawasan yang konsisten membuat aturan terasa nyata.
Pos pantau juga mengubah dinamika hubungan petugas dan komunitas sekitar. Ketika petugas hadir setiap hari, pedagang, satpam ruko, hingga pengemudi angkutan online akan mengenal mereka. Kedekatan ini bisa menjadi keuntungan, asalkan dikelola profesional. Petugas lebih mudah mendapatkan informasi titik rawan, sementara warga lebih berani mengadukan jukir liar yang memaksa. Namun, kedekatan juga menguji integritas: aturan harus tetap tegak meski pelanggar “sudah kenal”. Di sinilah standar operasi dan rotasi personel menjadi krusial.
Di lapangan, sering muncul skenario yang tampak kecil tetapi menentukan. Contohnya, sebuah kafe baru mengadakan acara musik akustik. Pada pukul 19.00, motor menumpuk di depan, lalu mobil berderet menunggu tempat. Dengan pos pantau, petugas bisa segera mengarahkan ke lokasi parkir resmi, menertibkan area drop-off agar tidak memakan lajur, dan menegur pengelola bila tidak menyiapkan petugas internal. Tanpa pos, situasi semacam itu biasanya dibiarkan sampai macet parah, baru kemudian ada penindakan.
Langkah pengawasan akan semakin kuat bila didukung pembayaran yang tertib dan meminimalkan transaksi tunai yang rawan kebocoran. Banyak pihak membahas pembelajaran dari kota lain, misalnya pembayaran tanpa uang tunai, yang bisa meningkatkan akuntabilitas. Untuk Makassar, gagasan ini relevan bukan karena tren, melainkan karena keterbukaan penerimaan parkir berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.
Ketika pengawasan mulai stabil, masalah berikutnya muncul dari hulu: bangunan usaha dan tata ruang yang sejak awal tidak menyediakan ruang parkir. Di sanalah penataan harus naik level.
Pengaturan parkir berbasis tata ruang dan perizinan usaha: akar masalah kemacetan di kota Makassar
Di banyak ruas Makassar, kemacetan sering tampak seperti masalah “di jalan”. Padahal, pemicunya justru berasal dari keputusan di balik meja: izin usaha, perubahan fungsi bangunan, dan tata ruang yang tidak disiplin. Perumda Parkir menyoroti fenomena yang mudah ditemui: tempat makan atau kafe dengan kapasitas ratusan kursi, tetapi tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Akibatnya, ruang publik—badan jalan—dipaksa menjadi halaman parkir.
Jika dibiarkan, kebijakan atur ulang zona parkir di jalan utama hanya menjadi tambal sulam. Pengendara yang tidak mendapat ruang akan mencari celah baru, menciptakan titik semrawut berikutnya. Karena itu, pembenahan hulu harus mengikat: setiap usaha yang menarik kunjungan besar perlu menunjukkan rencana parkir, akses keluar-masuk, dan pengelolaan antrean. Tanpa itu, izin usaha seharusnya tidak mudah keluar, atau wajib memenuhi mitigasi tertentu.
Diskusi rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah kota, kepolisian, TNI, dinas terkait, hingga masyarakat menekankan pentingnya roadmap yang terukur. Wali kota menilai persoalan ini tidak bisa tuntas dalam hitungan bulan; target realistisnya adalah dua sampai tiga tahun agar perubahan perilaku dan infrastruktur berjalan beriringan. Dalam konteks kebijakan publik, target seperti ini penting untuk menjaga konsistensi lintas instansi: siapa melakukan apa, kapan, dan indikator keberhasilannya apa.
Untuk menjelaskan hubungan tata ruang dan kemacetan lalu lintas, ambil contoh kawasan pemukiman yang berkembang menjadi deretan kuliner malam. Pada awalnya, jalan lingkungan dirancang untuk arus rendah dan aktivitas warga. Ketika berubah menjadi zona usaha tanpa penyesuaian desain, kendaraan pengunjung memadati sisi jalan, pejalan kaki turun ke badan jalan, dan konflik ruang meningkat. Maka, penanganan parkir liar menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir transformasi ruang tanpa tanggung jawab.
Ada juga faktor tarif dan insentif. Di sekitar mal, banyak karyawan memilih parkir di bahu jalan ketimbang masuk ke area resmi karena tarif progresif dianggap terlalu mahal. Perumda Parkir pernah mengusulkan tarif flat khusus karyawan—misalnya nominal terjangkau per hari—agar kendaraan tidak “tumpah” ke jalan. Ketika pengelola tidak menyetujui, dampaknya bukan hanya pada ketertiban, melainkan pada produktivitas kota: lajur tersumbat, waktu tempuh naik, dan emisi meningkat. Pada titik ini, kebijakan parkir menjadi bagian dari kebijakan ekonomi perkotaan.
Untuk menautkan isu parkir dengan agenda kota modern, kita bisa melihat bagaimana kota-kota global mengatur kendaraan listrik dan ruang jalan, misalnya melalui standar kendaraan listrik di Tokyo. Meski konteksnya berbeda, pelajarannya relevan: perubahan mobilitas selalu menuntut aturan ruang yang tegas. Makassar bisa mengambil spiritnya—bahwa regulasi dan infrastruktur harus berjalan bersama—tanpa harus menyalin modelnya mentah-mentah.
Di lapisan warga, dampak penertiban sering memunculkan pertanyaan retoris: “Kalau tidak boleh parkir di sini, lalu saya harus ke mana?” Pertanyaan ini harus dijawab dengan opsi nyata: kantong parkir resmi, kerja sama lahan kosong, atau skema parkir vertikal. Tanpa alternatif, aturan mudah dianggap sekadar melarang. Insight akhirnya: menertibkan tanpa menyiapkan pilihan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan.
Strategi gedung parkir, tarif adil, dan pengelolaan ojek online untuk kurangi kemacetan
Ketika koridor utama ditertibkan, tekanan akan berpindah ke kebutuhan ruang parkir yang sesungguhnya. Karena itu, gagasan building parking atau gedung parkir menjadi salah satu strategi yang sering diangkat dalam pembahasan Pemerintah Makassar. Kawasan seperti Boulevard dan Panakkukang disebut membutuhkan kantong parkir vertikal melalui kerja sama pihak ketiga: pengelola mal, fasilitas publik, atau pemilik lahan kosong yang bisa disewa. Tujuannya bukan hanya menyediakan ruang, tetapi juga membuat parkir lebih terkonsentrasi sehingga sisi jalan kembali menjadi ruang bergerak.
Namun, gedung parkir hanya efektif bila terhubung dengan pola perjalanan. Pengendara harus merasa “masuk akal” untuk memarkir kendaraan di satu titik dan berjalan kaki beberapa menit. Ini berarti trotoar harus nyaman, pencahayaan memadai, dan akses pejalan kaki tidak terhalang. Di sinilah agenda parkir bersinggungan dengan kualitas ruang publik—sebuah elemen yang kerap menentukan apakah kebijakan ditaati atau diakali.
Tarif juga tidak boleh diabaikan. Struktur harga yang terlalu mahal akan mendorong orang mencari opsi ilegal. Sebaliknya, tarif yang terlalu murah dapat memicu permintaan berlebihan. Jalan tengahnya adalah tarif adil dan tersegmentasi: misalnya tarif khusus karyawan, tarif singkat untuk drop-off, serta tarif progresif yang benar-benar ditujukan menekan parkir lama di area premium. Dalam perumusan tarif, transparansi penting agar publik memahami bahwa tarif bukan “pungutan”, melainkan instrumen mengelola ruang.
Selain mobil dan motor pribadi, ada aktor baru yang memengaruhi pola berhenti: pengemudi ojek online. Perumda Parkir menilai penumpukan ojol sering menjadi pemicu awal parkir liar, terutama di depan pusat belanja dan gerai makanan. Solusi yang didorong cukup konkret: pengelola mal diminta menyiapkan area parkir khusus ojol. Tanpa kantong ini, pengemudi cenderung mengambil titik paling dekat dengan pintu masuk, yang biasanya berada di bahu jalan. Dengan kantong khusus, arus pickup/drop-off lebih tertata, dan konflik dengan pejalan kaki berkurang.
Untuk menggambarkan dampaknya, bayangkan Rani, pemilik kedai dessert kecil yang viral di media sosial. Saat pesanan membludak, 10 pengemudi ojol menunggu di depan kedai, setengahnya menutup akses kendaraan. Setelah penataan, Rani diarahkan menyiapkan titik tunggu di samping bangunan dan memasang rambu kecil “pickup zone”. Dalam dua minggu, keluhan tetangga turun drastis dan pelanggan lebih nyaman menyeberang. Pelajarannya: pengelolaan ojol bukan mengekang mata pencaharian, melainkan mengatur ruang agar semua pihak bisa bekerja.
Di tingkat kebijakan kota, strategi parkir juga sering dikaitkan dengan inovasi ekonomi digital. Referensi semacam startup pariwisata digital di Bali menunjukkan bagaimana aplikasi dapat mengubah perilaku wisatawan. Makassar dapat mengadaptasi pendekatan serupa untuk parkir: informasi kantong parkir terdekat, ketersediaan slot, hingga pembayaran non-tunai. Teknologi tidak menggantikan petugas, tetapi memperkecil ruang abu-abu.
Ketika gedung parkir, tarif, dan ojol ditata, dampaknya terasa pada tujuan utama: kurangi kemacetan. Namun pekerjaan belum selesai tanpa mekanisme operasional yang detail—dari marka, alur kendaraan, hingga evaluasi berkala. Bagian berikutnya membahas kerangka praktisnya.
Operasional pengaturan parkir dan manajemen lalu lintas: marka, koridor percontohan, dan indikator kinerja
Agar kebijakan tidak berhenti sebagai slogan, Pemerintah Makassar membutuhkan perangkat operasional yang bisa diukur. Koridor percontohan—dua jalur yang ditata ketat—menjadi strategi penting karena menghasilkan “contoh berhasil” yang dapat direplikasi. Di koridor ini, standar diterapkan lengkap: marka parkir, rambu larangan berhenti, petugas pengarah, dan penindakan yang konsisten. Ketika warga melihat jalan yang dulu macet kini mengalir lebih lancar, legitimasi kebijakan meningkat.
Marka memiliki peran yang sering diremehkan. Garis parkir yang tegas membantu pengendara mengambil keputusan cepat tanpa harus menebak-nebak. Marka juga melindungi petugas dari tuduhan subjektif, karena batasnya terlihat. Dalam implementasi, marka harus disertai logika ruang: jangan menempatkan area parkir terlalu dekat simpang, halte, atau pintu masuk yang memicu antrean. Di sini, koordinasi dengan dinas tata ruang dan pihak kepolisian menentukan kualitas desain.
Untuk memastikan operasional berjalan konsisten, indikator kinerja perlu disepakati lintas instansi. Indikator ini bukan sekadar “berapa banyak ditilang”, melainkan dampak terhadap pergerakan. Misalnya, waktu tempuh rata-rata pada jam puncak, jumlah titik sumbatan yang hilang, atau peningkatan kepatuhan parkir di area resmi. Indikator seperti ini membuat kebijakan lebih kebal terhadap pergantian pejabat, karena fokusnya pada hasil.
Komponen |
Contoh penerapan di Makassar |
Indikator keberhasilan yang realistis |
|---|---|---|
Marka & rambu zona parkir |
Penegasan garis parkir di Boulevard dan perluasan bertahap ke Pengayoman |
Penurunan parkir di bahu jalan pada jam puncak; kepatuhan area larangan berhenti |
Pos pantau & patroli gabungan |
Pos permanen sebagai pusat kendali pengawasan dan respons cepat |
Lebih sedikit pelanggaran berulang; respons lebih cepat saat terjadi penumpukan |
Skema tarif & insentif |
Opsi tarif flat karyawan di kawasan mal untuk mencegah tumpahan parkir |
Perpindahan parkir dari tepi jalan ke area resmi; penerimaan lebih transparan |
Kantong ojol & titik drop-off |
Area khusus pengemudi online di mal/gerai ramai agar tidak menutup lajur |
Penurunan titik berhenti acak; alur pickup lebih tertib |
Penataan hulu (izin & tata ruang) |
Evaluasi usaha yang tidak punya kapasitas parkir memadai |
Lebih sedikit “usaha baru tanpa parkir”; konflik ruang di lingkungan menurun |
Operasional yang baik juga membutuhkan daftar tindakan yang mudah dipahami publik. Berikut contoh paket langkah yang bisa diterapkan per koridor, dari yang paling dasar hingga yang lebih struktural:
- Menetapkan zona parkir dengan marka dan rambu yang konsisten, termasuk jam operasionalnya.
- Membuka kanal komunikasi cepat antara petugas lapangan, pengelola usaha, dan warga sekitar untuk mencegah salah paham.
- Mengaktifkan pos pantau atau titik jaga pada jam rawan, bukan hanya saat razia.
- Menyiapkan alternatif: kantong parkir resmi, titik drop-off, dan rute pejalan kaki yang aman.
- Melakukan evaluasi bulanan berbasis data: terlihat macet di jam berapa, pelanggaran dominan apa, dan penyesuaian apa yang perlu dilakukan.
Dalam kerangka besar transportasi, parkir adalah “katup” yang mengatur jumlah kendaraan yang bisa nyaman berada di satu kawasan. Bila katupnya longgar di bahu jalan, kendaraan akan tumpah dan mengunci lajur. Bila katupnya diatur, kota mendapat kembali ruang untuk bergerak. Bahkan isu yang tampak tidak berkaitan—seperti kesiapsiagaan kawasan pesisir atau tata kelola ruang publik—sering menunjukkan prinsip serupa: sistem harus dirancang agar perilaku manusia mengalir pada pilihan yang aman dan tertib. Referensi seperti kesiapsiagaan wilayah pesisir mengingatkan bahwa rencana yang baik selalu menggabungkan pencegahan, respons, dan pemulihan; dalam parkir, pencegahan itu adalah marka, pos pantau, dan alternatif yang layak.
Makassar juga kota jasa dan pariwisata. Ketertiban parkir berpengaruh pada kenyamanan orang berkunjung ke kawasan pantai, kuliner, dan pusat belanja. Pengalaman daerah lain yang menjaga karakter lokal, seperti pariwisata berbasis budaya lokal, memberi pelajaran bahwa kenyamanan mobilitas ikut menentukan citra kota. Insight penutupnya: ketika pengaturan parkir dilakukan konsisten, yang berubah bukan hanya arus kendaraan, tetapi juga cara warga memaknai ruang bersama.